Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Dirjen PAS Reynhard Silitonga (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers

0
By info ruang publik on 23 Agustus 2022 Berita, Nasional, Politik
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 2
Next

Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers

RKUHP diklaim tidak membawa semangat overkriminalisasi dan membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.

info ruang publik – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membawa semangat overkriminalisasi. Selain itu, RKUHP juga diklaim tidak membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.

Dalam acara Kick-Off dialog publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022), pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menegaskan bahwa jumlah pasal di RKUHP dengan KUHP saat ini berbeda jauh. Ia mengingatkan buku 2 dan buku 3 KUHP disatukan dalam RKUHP sehingga diklaim tidak ada overkriminalisasi.

“Mari kita hitung bersama buku 2 dan buku 3 KUHP terdiri dari 466 pasal sedangkan buku 2 RKUHP 445 pasal. Jadi tidak overkriminalisasi. Yang bilang overkriminalisasi itu tolong dihitung baik-baik. Enggak ada penambahan tindak pidana dan ini sangat wajar karena apa? Karena konsolidasi,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Eddy menuturkan, kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana Indonesia masa lalu bukan pendekatan kodifikasi, tetapi rekodifikasi. Pendekatan ini menghimpun berbagai ketentuan di luar KUHP yang berlaku lalu disatukan ke dalam KUHP. Hal itu sebagaimana pendekatan asal-muasal KUHP yang merupakan saduran dari hukum Belanda sementara hukum Belanda mengambil dari ketentuan di Prancis.

Setelah perang dunia kedua, muncul pendekatan dekodifikasi. Hal ini membuat ketentuan KUHP ditarik keluar dan membentuk regulasi baru. Ia mencontohkan seperti ketentuan kejahatan jabatan dalam KUHP yang berubah menjadi Undang-Undang 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pembajakan pesawat dalam KUHP yang diatur ulang dalam Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Showing 1 of 2
Next

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

DPRD Sebagai Atribut Demokratisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

5 Pelanggaran Etika Pemilu, Romo Magnis: Presiden yang Memakai Kekuasaan untuk Keluarganya “Memalukan”

Transformasi Pendidikan, Merdeka Belajar Episode 24: Ciptakan Lingkungan Nyaman dan Berkualitas

Arogansi Anak Pejabat dan Berperkara Dalam Hukum

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version