Pelajaran dari Brotoseno

0
Showing 1 of 3

Pelajaran dari Brotoseno

info ruang publik –  Sempat mengeluarkan keputusan aneh yang dianggap berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berbalik ke arah yang benar.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) sidang komisi kode etik, Jumat pekan lalu, Polri memecat AKB Raden Brotoseno sebagai anggota Polri. Sebelum putusan ini keluar, wajar bila Polri dihujat.

Brotoseno ialah pelaku korupsi alias koruptor berdasarkan putusan pengadilan.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada Februari 2020. Anehnya, Polri sebagai ‘tukang sapu’ korupsi justru membuka tangan menerima koruptor itu kembali ke institusi tersebut.

Sidang komisi etik yang dilakukan Oktober 2020 tidak memecat Brotoseno, tetapi malah melindunginya dengan alasan ia berprestasi.

Sebuah alasan yang aneh, sama anehnya dengan putusan yang dihasilkan kemudian. Enak betul kalau prestasi yang bahkan tak pernah diketahui publik, bisa menghapus dosa korupsi dengan sebegitu mudahnya.

Alangkah indahnya hidup koruptor karena setelah keluar dari penjara tidak hanya udara segar yang bisa dia hirup, tapi posisi dan jabatan di institusi negara masih pula bisa ia dapatkan.

Tekanan publik, atau dalam bahasa halusnya aspirasi masyarakat, pada akhirnya membuat Polri menyadari kesalahannya.

Patut kita berikan apresiasi pula bahwa kemudian Polri memutuskan melakukan peninjauan kembali sidang komisi kode etik untuk kasus Brotoseno.

Showing 1 of 3
Exit mobile version