Misalnya, seperti Sadli Saleh yang merupakan jurnalis yang dipenjara karena menulis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buton Tengah, Siti Rubaidah.
Kemudian, Stella Monica konsumen klinik kecantikan yang tengah menunggu hasil kasasi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Penyiksaan (Kontras) Fatia Maulidayanti yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baiq Nuril yang menjadi korban UU ITE karena temannya membuka kasus pelecehan seksual terkait dirinya di media sosial turut tampak menghadiri audiensi ini.
Baiq Nuril bercerita mengenai kasusnya pada awal 2015, di mana dirinya membuka kasus pelecehan seksual yang dialami melalui media sosial.
Dalam kasus ini dia dilaporkan dengan menggunakan UU ITE. Selanjutnya, Baiq Nuril justru menjadi tersangka pada 2016 dan ditahan pada 2017.
“Dinyatakan bebas di PN (Pengadilan Negeri) Mataram tapi jaksa banding akhirnya bandingnya diterima di MA (Mahkamah Agung). Saya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider Rp 500 juta,” ujar Baiq.