Ugal-ugalan DPR dan Pemerintah
Logika Eddy Hiariej dan Bambang Pacul mengingatkan kembali soal ‘ugal-ugalan’ pemerintah dan DPR yang ingin mengesahkan RKUHP dengan memasukkan pasal penghinaan presiden pada 2019. Aksi tersebut urung dilakukan setelah mendapat penolakan kuat dari pemerintah. Setelah lama tidak terdengar, pemerintah dan DPR kembali menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden akan masuk dalam RKUHP terbaru.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengritik poin-poin pasal RKUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR, termasuk pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP.
Kasus penghinaan presiden dinilai masuk dalam pasal-pasal kolonial yang tidak relevan untuk masyarakat demokratis. Pasal itu, dalam pandangan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, juga dibatalkan MK dan melanggar prinsip-prinsip negara hukum, kebebasan berpendapat dan prinsip kepastian hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang merupakan bagian koalisi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, M. Isnur memandang, upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menandakan pemerintah dan DPR bersikap mengarah pada otoritarian.