Mulai dari menyurati Kapolri dan Jaksa Agung RI, pada 22 Februari 2022, kemudian juga mengomunikasikan ke beberapa anggota DPR RI agar Rp 107 miliar juga menjadi atensi KPK RI. Bahkan DPRD sempat melaporkan dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 itu ke semua APH. “Sampai dengan kemarin, yang sudah melakukan penyelidikan dari Polda Jatim. Dan sekarang polda juga menunggu hasil audit investigasi tersebut,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Pihaknya selaku legislator di daerah juga memaklumi bahwasanya semua proses tersebut membutuhkan waktu. Namun jika dilihat dari beberapa fakta dan gejolak di masyarakat, banyak yang kerap menyuarakan pengusutan soal Rp 107 miliar tersebut. Mulai dari aksi turun ke jalan-jalan yang meminta DPRD mendatangkan BPK RI ke Jember, hingga yang sempat beberapa disuarakan oleh fraksi-fraksi di DPRD Jember. “Audit investigasi itu menjadi domainnya BPK pusat, termasuk hasilnya nanti seperti apa juga BPK pusat. Jadi untuk sekarang kita hanya bisa menunggu,” tukas pria yang menakhodai Partai Gerindra Jember ini.

Merujuk dari temuan BPK, dana Covid-19 tahun 2020 yang dibelanjakan seluruhnya mencapai Rp 240 miliar. Namun, Rp 107 miliar diantara belanja tersebut, dikeluarkan tanpa pengesahan dari bendahara umum daerah. Semua ASN di lingkungan Pemkab Jember sempat diperiksa terkait penggunaan dana Covid-19 yang nilai totalnya mencapai Rp 479,4 miliar tersebut.

Penyelidikan maraton sempat dilangsungkan oleh kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim, di Mapolres Jember, (23/3), dengan menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Mulai dari mantan Kepala BPBD Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD sekaligus bendahara umum daerah, Penny Artha Media, dan Yuliana Harimurti. Mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Fitria Ningsih, mantan PPK Harifin, mantan Kabag Hukum Sri Laksmi, mantan Kabag Umum Danang Andriasmara, lalu Sahrul Kumaini, Budi Untoro, dan Anang Dwi Resdianto.

Selain itu, polemik Rp 107 miliar ini juga menjadi salah satu biang masalah hingga membuat BPK RI mengganjar Pemkab Jember dengan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk tahun 2021. Raihan itu naik satu kasta dari tahun 2020 lalu yang sempat tertahan di Opini Tidak Wajar (OTW). Dan di tahun 2019, terpuruk dengan predikat Disclaimer, yang merupakan predikat opini audit paling rendah dari BPK RI.

(mau/c1/nur)

1 2
Exit mobile version