Sempat Bersitegang Dengan Security PT ASI, LSM GEMPAL Sampaikan Surat
info ruang publik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPAL bersama perwakilan masyarakat Karawang untuk kedua kalinya kembali sambangi PT Asahi Seiren Indonesia (ASI) Jalan Surya Madya III Kav D1-D4, Kawasan Industri Suryacipta Kutanegara, Desa Ciampel, Kabupaten Karawang, Senin (13/11/2023) siang.
Kedatangan DPP LSM GEMPAL kali ini untuk bersurat kepada Manager HRD PT ASI atas nama Mieke. Perihal audiensi mengenai pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan PT ASI tersebut.
Namun, penyampaian surat tersebut sempat dihalangi pihak keamanan (security) perusahaan tersebut.
Ketua Harian LSM GEMPAL, Anang Riady mengatakan, dalam penyampaian surat tersebut, pihaknya sempat bersitegang dengan security.
“Kami sempat bersitegang dengan security PT ASI, karena mereka (security) tidak mau terima surat yang akan kami sampaikan ke Bu Mieke, dengan alasan takut dimarahi atasan”, tutur Anang.
“Kami ini datang untuk menyampaikan surat bukan mau minta duit”, tukasnya.
Tapi, kata Anang, security itu mengatakan, tetap dirinya tidak berani menerima surat, takut salah dan kena marah. Dia (security) juga mengatakan, nanti setelah Bu Mieke datang dikabari.
“Logikanya, mau dikabari pakai apa coba, dia (security) gak punya nomor kita. Apa salahnya, telepon Bu Mieke bahwa ada kami di sini untuk menyampaikan surat”, ucapnya.
Setelah hampir satu jam bersitegang dengan security PT ASI, lanjutnya, akhirnya ada anggota security lain yang mau terima surat audiensi.
Selain itu, DPP LSM GEMPAL dan perwakilan masyarakat Karawang akhirnya diperkenankan masuk oleh staff PT ASI, yaitu Risky dan Rizwan, dengan jawaban akan dikabari secepatnya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023 lalu, PT Asahi Seiren Indonesia (ASI) dilaporkan telah melakukan pelanggaran PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Pada surat tersebut, PT Asahi Seiren Indonesia diduga tidak melakukan pengujian parameter PM10, PM2,5 Hidrokarbon dan Timbal pada pengukuran kualitas udara ambient. Di samping itu, ruang produksi tidak dilengkapi dengan ventilasi udara yang memadai sesuai dengan aturan yang ada.
Pelaporan itu pertama kali dilakukan advokat Edi Koko Wibowo sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang, Hadi Mustopa. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Sehingga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi, administratif terhadap pabrik peleburan aluminium PT ASI di kawasan industri Suryacipta, Karawang, karena terbukti mencemari lingkungan.
Dari pantauan awak media, banyak berceceran bubuk limbah B3 dan biji aluminium di sekitar area pabrik.
Fajar/ARM