Ditariknya Mobil Pajero Sport Sebagai Alat Bukti Oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Begini Penjelasan Pengacara SL
info ruang publik – Tindakan pemenuhan komitmen Kejari atas kasus hukum dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan SL selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini telah beranjak dengan diambilnya barang bukti sebuah mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 2717 SJC kemarin, Kamis, 19/10/2023.
Dalam kesempatan lain kepada inforuangpublik.com, pengacara tertunjuk dari SL sendiri menuturkan tanggapannya. Bahkan Azis Iswanto SE SH MH tidak menampik apa yang sudah dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bekasi terhadap klien-nya.
“Benar, unit tersebut sudah diamankan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi yang konon katanya sudah sesuai dengan prosedurnya”, tutur Azis, saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 20/10/2023.
Azis juga mengatakan bahwa seyogyanya sebelum melakukan atau pelaksanaan penggeledahan itu harus ada pemberitahuan dulu minimum 2 hari kepada yang bersangkutan dalam perkara ini.
“Saya tidak merasa keberatan, tapi apakah hal tersebut sudah dilakukan belum oleh pihak Kejari?, karena sampai saat ini saya merasa belum diberitahu, gak tahu kalau ke yang lainnya. Ini yang harus digarisbawahi”, jelas Aziz.
Pengacara ini pun memaparkan jikalau memang sesuai dengan UU dan prosedurnya tidak ada masalah.
“UU no 8 tahun 1981 Tentang Penyitaan Barang Bergerak Pasal 38 Tentang KUHAP ayat 1, selama itu sudah ditempuh ya gak ada masalah, ini kan menyangkut kewenangan Kejari selaku penegak hukumnya. Tapi perlu ingat lagi UU tersebut dalam Pasal 42 KUHAP ayat 5 menerangkan dalam waktu 2 hari setelah melakukan penggeledahan wajib membuat berita acara dan turunannya untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini pihak saudara SL”, lanjut Azis.
Untuk diketahui menurut keterangan terduga SL, kalau mobil tersebut didapat melalui hasil membeli dengan pinjam dana di bank BJB.
bram ananthaku