Bambang Soesatyo Bantah Omongan Anies soal Menko Bisa Ubah Konstitusi
info ruang publik – Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara soal tudingan bakal calon presiden Anies Baswedan soal Menko (Menteri Koordinator) yang berencana melakukan amandemen konstitusi.
Dia menegaskan bahwa perubahan konstitusi hanya ada di MPR selaku lembaga tertinggi negara, bukan di tangan menteri.
“Mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR dan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi itu sendiri,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya pada Minggu (19/3/2023).
Sosok yang akrab disapa Bamsoet ini juga menyebut bahwa musyawarah di internal MPR juga tidak mudah untuk mengubah konstitusi. Ia menjelaskan ada kuorum yang harus dicapai yaitu setidaknya 1/3 dari anggota MPR.
“Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya,” terangnya.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.