Dampak Dicopotnya Hakim Konstitusi Aswanto, UU Tentang MK Digugat
info ruang publik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Perkara teregistrasi dengan nomor 103/PUU-XX/2022. Sidang yang dimohonkan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Zico mempersoalkan Pasal 10 ayat 1 huruf a, Pasal 57 angka 1 dan 2, serta Pasal 87 huruf b UU tentang MK. Persoalan itu dia elaborasikan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.
“Upaya penggantian Hakim Konstitusi yang tidak konstitusional yang dilakukan oleh DPR sehingga perlu adanya constitutional complaint (pengaduan konstitusional),” kata Zico dalam sidang virtual di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Zico mengatakan pencopotan Aswanto memiliki dampak terhadap dirinya. Sebab, profesinya sebagai advokat sangat membutuhkan independensi hakim dalam memutus perkara.
“Ketika penguasa atau DPR secara frontal terang-benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengganti hakim yang menjadi wakil mereka, tentu sudah melanggar hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan,” ujar dia.
Zico mengajukan permohonan provisi akan pemeriksaan yang sangat prioritas. Kemudian menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dengan cara dan prosedur di luar ketentuan Pasal 23 UU MK.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan dan mengesahkan tindakan tersebut oleh karena ini adalah sesuatu yang sangat genting dan mendesak,” ucap dia.