Ini Cara Mengganti KTP Rusak Offline dan Online, Gratis
info ruang publik – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak harus segera diganti. Penggantian KTP-el ini bisa dilakukan secara offline di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau online melalui website dan aplikasi.
KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga berfungsi untuk urusan administrasi, mulai dari mengurus perpanjangan pajak sepeda motor hingga melamar kerja.
Namun, dalam kondisi tertentu KTP-el bisa rusak. Baik itu tulisannya atau foto luntur, patah, atau terbakar.
Cara mengganti KTP rusak
KTP yang rusak dapat diganti, namun terdapat syarat penggantian KTP. Berikut syarat KTP boleh diganti:
- KTP rusak
- KTP terkelupas
- Foto buram
- Huruf di KTP pudar dan tak terbaca
Lalu apabila telah memenuhi syarat KTP boleh diganti bagaimana cara menggantinya? Cara mengganti KTP sangat mudah, simak penjelasannya berikut ini.
A. Cara mengganti KTP offline di Dukcapil
- Datangi Dukcapil setempat
- Bawa KTP yang rusak. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
- Setiba di kantor Dukcapil serahkan dokumen untuk penggantian KTP, yakni KTP rusak.
- Ikuti langkah-langkah di Dukcapil. Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.
- Proses pencetakan ulang KTP hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Ketika pengambilan KTP baru pastikan Kamu mengambil sendiri tanpa tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.
B. Cara mengganti KTP baru online
Kamu juga bisa mengganti KTP rusak secara online melalui layanan yang disediakan di Dukcapil setempat. Ada yang melalui website, aplikasi, atau melalui Whatsapp.
- Buka website/aplikasi/WA Dukcapil terdekat sesuai domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses verifikasi berkas dari petugas
- Selanjutnya Kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk pengambilan KTP baru.
- Setelah mendapat pemberitahuan datang ke Dukcapil tempat kamu mengajukan dan bawa dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan memberikan KTP baru dan sudah bisa kamu bawa pulang
Semua proses pencetakan ulang KTP rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.