Pejabat Bandel Tak Kembalikan Aset Daerah Bisa Diproses Hukum
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk mengembalikan aset daerah setelah selesai bertugas. Barang milik daerah yang tidak dikembalikan bisa membuat bekas pejabat berurusan dengan hukum.
“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Para pejabat diminta untuk konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatannya selesai. Lembaga Antikorupsi bakal berkeliling untuk memperbanyak pakta integritas pengembalian aset yang digunakan para pejabat.
Salah satu daerah yang sudah menandatangani pakta integritas itu yakni Halmahera Timur, Maluku Utara. Kesepakatan itu juga sebagai jaminan barang yang dibeli pakai uang rakyat tidak disalahgunakan.
“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” ucap Dian.
Pengembalian aset usai menjabat juga bisa memaksimalkan pemasukan daerah. Pengembalian barang itu diminta tidak disepelekan.
“Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut,” tutur Dian.