Mulai Oktober 2022, Aturan Pembuatan SKCK Bisa Buat Via Online
info ruang publik – Polri rupanya memperbaharui aturan soal pengurusan atau pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, biaya untuk pembuatan SKCK pun sudah berubah.
Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak Oktober 2022.
SKCK adalah dokumen diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau sebuah profesi.
Diketahui kini pelayanan terkait membuat SKCK menjadi lebih mudah, pasalnya pemohon dapat membuat SKCK dapat dilakukan secara online tanpa ribet.
Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.
Diketahui biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online yakni Rp30.000.
Simak, berikut cara membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi https://skck.polri.go.id/
MaBes POLRI
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.