Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Miliki Mobil Tilang Elektronik yang Dilengkapi Kecerdasan Buatan
info ruang publik – Sepuluh unit mobil tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dilengkapi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dengan kecerdasan buatan, maka mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“ETLE mobile ini sudah dilengkapi dengan AI,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Ia menjelaskan, kendaraan ini memiliki kecepatan 5-40 kilometer per jam.
Latif Usman mengungkapkan, jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga, dan pelanggaran ganjil genap.
“Jadi, mobil ini mampu menindak pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan handphone, melawan arus, rambu lalin, bonceng tiga dan gage,” jelasnya.
Mobil tilang eletronik milik Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut akan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.
Fokus utama ETLE portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.
Usman Latif menegaskan, adanya ETLE bukan untuk menilang masyarakat, tetapi demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.
“Bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE portabel kami ingin banyak menilang, tidak, tetapi mari kita beraktivitas dengan produktif tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri,” katanya.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis di Jakarta.
Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang, dan Bekasi.