Diduga Tunjuk Orang, Rektor Unila Kumpulkan Maba yang Ingin Masuk Jalur Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meyakini Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Dia bahkan diduga menunjuk orang untuk mencari pihak yang mau masuk Unila jalur suap.
Inforomasi ini didalami dengan memeriksa tujuh saksi. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Rektor I Universitas Riau, M Nur Mustafa.
“Adanya dugaan kebijakan sepihak tersebut KRM (Karomani) melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Oktober 2022.
Enam saksi lain yakni Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila, Rudi Natamihardja; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida; pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; dan Dosen, Mualimin.
Ipi enggan memerinci lebih lanjut total pihak yang dikumpulkan untuk masuk Unila melewati jalur suap. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.
KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.