Sertifikasi Halal Bertransformasi, Momofin Gandeng Halalin
info ruang publik – Guna melakukan transformasi sistem sertifikasi halal secara digital, Momofin menggandeng Halalin untuk memperlancar proses sertifikasi tersebut. Momofin merupakan platform penyelenggara manajemen dokumen dan kontrak elektronik tersertifikasi
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperlancar proses mendapatkan sertifikasi halal melalui sistem manajemen dokumen dan kontrak yang terintegrasi dengan digital signing dan e-meterai melalui MomofinGO.
Sertifikasi halal adalah jaminan dan legalitas atas kehalalan suatu produk dagang yang digunakan serta dikonsumsi oleh muslim. Kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JHP).
Dalam aturan tersebut menjelaskan sertifikasi halal mencakup industri makanan, minuman, obat, kosmetika, produk biologi, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lainnya yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Momofin akan membantu proses sertifikasi halal dengan digitalisasi proses pemberkasan. Kemitraan dengan Halalin sebagai salah satu konsultan sertifikasi halal akan mengakselerasi pertumbuhan pelaku usaha bersertifikat halal di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Dengan digitalisasi proses sertifikasi halal, Momofin turut berkontribusi pada industri halal di Indonesia,” kata COO Momofin, Pranowo S Putro melalui keterangan pers, Kamis (20/10/2022).
Momofin, melalui MomofinGO, sebagai penyedia layanan manajemen dokumen dan kontrak digital terkemuka di Indonesia akan menangkap peluang industri halal dengan menggandeng Halalin, salah satu operator sertifikasi halal resmi.
Riset dan pengembangan digitalisasi sertifikasi halal dapat membantu menyederhanakan manajemen dokumen dan kontrak digital sebagai persyaratan sertifikasi halal, dengan cara mengintegrasikan semua dokumen dan kontrak digital ke antarmuka yang mudah dinavigasi dan diakses secara digital.
Keuntungan dari digitalisasi dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal adalah fleksibilitas dan kecepatan akses dalam melengkapi kebutuhan dokumen. Ini mencakup layanan tanda tangan, pembubuhan meterai, dan pengiriman dokumen. Selain itu, digitalisasi dokumen dapat mencegah risiko dokumen hilang karena sudah terintegrasi secara digital.