TV Analog Tinggal 2 Pekan Lagi Untuk Bersiap di Suntik Mati
info ruang publik – Penghentian siaran televisi atau TV analog (analog switch off/ASO) oleh seluruh lembaga penyiaran akan dilakukan secara serentak pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tadinya dilakukan pada 5 Oktober 2022, mundur menjadi 2 November.
“Sudah disepakati bersama-sama dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bersama Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), kita lakukan secara serentak ASO pada 2 November 2022. Ini juga masih sejalan dengan amanat undang-undang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai melakukan pertemuan dengan Duta Besar Ukraina H.E. Vasyl Hamianin, di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Johnny menyampaikan, saat ini ATVSI bersama anggotanya tengah melakukan sosialisasi agar pelaksanaan analog switch off bisa dilakukan dengan lancar. Saat ini analog switch off baru dilakukan di delapan wilayah siaran terestrial.
“Untuk masyarakat, segera pastikan televisi di rumah masing-masing apakah sudah memenuhi syarat televisi digital. Kalau sudah memenuhi syarat, tidak perlu ada penambahan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box. Jika belum, maka segera memasang perangkat set top box, sehingga bisa menerima siaran televisi digital,” kata Menkominfo.
Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin, set-top-box sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing.
“Untuk masyarakat miskin, sedang dilakukan pembagiannya, termasuk oleh anggota ATVSI. Untuk Jabodetabek, itu dihitung sekitar 400.000 lebih, dan sebagian besarnya atau lebih dari 90% sudah dilakukan oleh Kemenkominfo. Sedangkan untuk masyarakat menengah yang televisinya belum digital, kita harap segera memasang set top box. Apalagi sebentar lagi ada Piala Dunia, nanti nonton televisi digital menjadi lebih jernih, lebih enak ditonton,” kata Menkominfo.
Sebelumnya, Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, ada lima urgensi digitalisasi penyiaran perlu dilakukan. Pertama, untuk kepentingan publik agar masyarakat memperoleh penyiaran yang lebih berkualitas. Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0.
Ketiga, penataan ekonomi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0. Keempat, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan. Selanjutnya yang menjadi urgensi kelima adalah menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.