Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan
Daryanti Rustiana Lestari SST SE MKes
Penulis Merupakan Aktivis Perempuan
dan Politisi PDI Perjuangan
info ruang publik – Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Penguasaan tanah di pedesaan menyangkut berbagai aspek seperti aspek ekonomi, demografi, hukum, politik dan sosial.
Pandangan ekonomi melihat tanah sebagai faktor produksi.
Tetapi karena faktor produksi yang berupa tanah makin lama makin merupakan barang yang langka, maka perbandingan jumlah manusia dengan luas tanah pertanian menjadi penting. Hal ini termasuk sudut pandang demografis.
Sedangkan pandangan hukum lebih melihat kepada pola hak dan kewajiban para pemakai tanah, atau kerangka (formal maupun informal) yang mengatur segala aktivitas ekonomi yang ada hubungannya dengan tanah.
Namun untuk memungkinkan agar segala peraturan ditaati oleh semua warga masyarakat diperlukan adanya aparatur organisasi yang dapat memaksakan peraturan itu. Artinya, diperlukan adanya kekuasaan. Maka di sinilah terkait sudut pandang politik.
Dari keempat sudut pandang di atas (ekonomi, demografi, hukum dan politik), masyarakat dapat dipetakan bagaimana susunan lapisan-lapisannya, maka terkaitlah dalam hal ini sudut pandang sosiologis.