Showing 1 of 1
Aturan Baru Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi Sepuluh Tahun
Kemenkumham memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun.
info ruang publik – Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022).
Showing 1 of 1