Debitur Simpan Pinjam, Tersangka Terakhir di Kasus Suap Hakim Agung MA di Tahan KPK
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dia merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditahan.
“Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu tersangka, yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Masa penahanan pertama Ivan bakal berakhir pada 23 Oktober 2022. Lembaga Anti Korupsi bakal memperpajang penahanannya sampai pemberkasan perkara ini rampung sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Karyoto.
Pada perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).