Diberi Waktu Perbaiki Pengolahan Limbah, Dani Ramdan: Maksimal 180 Hari
info ruang publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberi batas waktu maksimal 180 hari kepada pabrik keramik PT Sarana Griya Lestari Keramik untuk memperbaiki manajemen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selama batas waktu itu, perusahaan dilarang mengolah limbah B3.
“Perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan pengolahan limbah kembali setelah memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (29/9/2022).
Sanksi penghentian usaha tersebut merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bekasi. Kedua instansi menilai perusahaan produsen keramik tersebut melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
Menurutnya, perusahaan keramik tidak berhenti beroperasi tetapi yang dihentikan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. “Kalau aktivitas lainnya masih boleh,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbahnya.
“Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah, bahkan nasional. Tetapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya.