Tiap Tahun ke Tahun Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Meningkat, Hasilnya?
info ruang publik – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aliran dana otsus Papua dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dari 2002 hingga 2021 untuk Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 138,65 triliun. Dari tahun ke tahun, angkanya juga cenderung meningkat.
Dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua mulai diberikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada awal implementasinya dana otsus diberikan sebesar Rp 1,382 triliun, kemudian meningkat jadi Rp 1,539 triliun di 2003, Rp 1,643 di 2004, Rp 1,775 triliun di 2005, Rp 2,913 triliun di 2006, Rp 3,296 triliun di 2007, dan Rp 3,590 triliun di 2008.
Sejak tahun 2009, dana otsus dialokasikan ke Papua sebesar 70% dan Papua Barat sebesar 30% menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35/2008 yang menegaskan bahwa ketentuan otsus bagi provinsi Papua berlaku pula untuk provinsi Papua Barat. Dari total dana otsus sebesar Rp 3,728 triliun di 2009, rinciannya adalah untuk Papua Rp 2,609 triliun dan Papua Barat Rp 1,118 triliun. Dana otsus ini terus meningkat hingga 2021 yang totalnya Rp 7,806 triliun, terdiri dari Papua Rp 5,464 triliun dan Papua Barat Rp 2,342 triliun.
Sedangkan untuk DTI, dananya untuk provinsi Papua diberikan mulai 2006 sebesar Rp 536,37 miliar dan terus meningkat setiap tahunnya. Di 2019 angkanya mencapai Rp 2,824 triliun untuk Papua dan Rp 1,440 triliun untuk Papua Barat. Pemanfaatan dana DTI ini diutamakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dukungan fiskal untuk Papua dan Papua Barat cukup besar. Kurun 2002-2021, dana otsus dan DTI mencapai Rp 138,65 triliun,” ungkap Yustinus Prastowo, Rabu (28/9/2022).