KPK Harus Dalami Dugaan KKN Saat Rekrutmen Hakim Agung
info ruang publik – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Salah satu hal yang perlu dilakukan pengembangan yakni dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat rekrutmen hakim agung.
“KPK semestinya juga mengembangkan OTT (operasi tangkap tangan) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikutip Sabtu (24/9/2022).
Hal itu berkaca pada mencuatnya isu pertemuan di toilet antara calon hakim agung dan terduga anggota DPR beberapa tahun silam. Sempat ada dugaan terjadinya lobi terkait rekrutmen hakim agung pada pertemuan di toilet tersebut.
“Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank,” tutur Boyamin.
Boyamin juga mendorong agar KPK mengusut dugaan andil keluarga pejabat MA membantu memenangkan perkara dengan timbal balik berupa imbalan tertentu. Dia menyampaikan, praktik makelar kasus tersebut dilaksanakan dengan canggih, salah satunya melalui transaksi pinjaman atau utang piutang.
Tak lupa, Boyamin juga menyampaikan apresiasa kepada KPK atas giat penindakan yang dilakukan terhadap Sudrajad. Dia menilai giat kali ini merupakan prestasi bagi KPK karena sebelumnya hanya dapat menangkap kalangan pejabat MA di tingkat bawah.