Uang Hasil Suap Hakim Agung MA Tersimpan di Kamus Bahasa Inggris
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menyeret hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Salah satunya yakni uang yang diduga terkait suap disimpan di dalam kamus bahasa Inggris yang telah diubah sedemikian rupa.
“Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary (kamus Bahasa Inggris) tadi kan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KPK dalam kasus ini menetapkan 10 tersangka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Terkait hal itu, Firli juga mengungkapkan detail aliran uang dalam kasus ini. Disampaikan, Sudrajad diduga menerima uang terkait penanganan perkara melalui pihak perantara.
“Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) pada DY (Desy Yustria) sejumlah sekitar Sin$ 205.000, yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP (Elly Tri Pangestu) menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” tutur Firli.
Firli menegaskan, pihaknya memiliki bukti cukup dalam kasus ini. Kecukupan bukti tersebut pada akhirnya mendukung penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti,” tutur Firli.