Soal Risiko Hukum Halangi Penyidikan, KPK Ingatkan Para Pendukung Lukas Enembe
info ruang publik – Kalangan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan untuk tidak melakukan pembelaan secara berlebihan hingga menghalangi pengusutan dugaan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut dapat berujung pada kasus hukum.
“Secara hukum itu bisa kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu, itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (22/9/2022).
Menghalangi penyidikan sendiri sudah diatur pada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, para pihak yang terlibat dapat terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Boyamin berharap, para pendukung Lukas dapat mendukung penegakan hukum. Hal itu dapat diwujudkan dengan mendorong Lukas agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Kalau memang merasa tidak bersalah ya mestinya teman-teman Papua itu, pendukungnya itu mendorong Pak Lukas untuk mendatangi panggilan,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).