Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Hanya saja, keduanya belum dilakukan penahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat menjadi kontraktor serta komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) pada 2013, Eltinus berkeinginan membangun Gereja Kingmi di Mimika senilai Rp 126 miliar. Ketika terpilih sebagai Bupati Mimika pada 2014, salah satu kebijakan Eltinus, yakni menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Sesuai perintah Eltinus, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mencantumkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ lalu menyiapkan alat produksi beton tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
“Pada tahun 2015, dalam rangka mempercepat proses pembangunan, EO (Eltinus Omaleng) kemudian menawarkan proyek ini ke TA (Teguh Anggara) dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dan pembagian EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Eltinus diduga sengaja mengangkat Marthen sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) supaya proses lelang bisa diatur. Marthen, padahal memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan. “EO juga memerintahkan MS (Marthen Sawy) untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ungkap Firli.