Apeng Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun
info ruang publik – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000. Korupsi terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode tahun 1999 sampai dengan 2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Disebutkan juga, Apeng didakwa telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan US$ 7.885.857,36.
Jaksa lalu membeberkan berbagai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Apeng. Pertama, Apeng memohon ke Raja Thamsir agar langkahnya membuka lahan untuk kegiatan usaha sawit pada kawasan hutan di Indragiri Hulu disetujui. Padahal, lahan itu berada pada kawasan hutan.
Kedua, Apeng selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, serta PT Panca Agro Lestari tetap diberikan izin lokasi perkebunan kepala sawit. Padahal, kelima anak usaha PT Duta Palma Group itu tidak memiliki izin prinsip.
Ketiga, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, serta PT Panca Agro juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Akan tetapi, izin tetap diberikan.