LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum: Kejati Jabar Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan KepSek
Laporan dugaan Korupsi dan Penggelapan oleh mantan Kepsek SMAN 7 Tamsel
info ruang publik – Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN) adalah warisan masalah dari masa lalu yang perlu dicermati oleh para Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari pihak institusi Porli, Kejaksaan, bahkan aparatur penegak hukum lainnya secara serius.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada setiap pengelolahan uang negara adalah hal yang tidak mudah dilakukan aparat penegak hukum tanpa adanya informasi ataupun aduan masyarakat sebagai lembaga kontrol sosial dalam membangun kerjasama secara sinergi kesinambungan antar keduanya.
Kendati demikian semua kembali pada aparat penegak hukum itu sendiri baik dari isntitusi polri ataupun Kejaksaan dalam menyikapi serta menindaklanjuti adanya dugaan laporan tindak pidana korupsi yang ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial lainnya.
Banyaknya informasi atau aduan bila tidak direspon atau ditindak lanjuti secara baik, mustahil Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dapat menjadi harapan semua pihak termasuk seluruh masyarakat Indonesia dalam berkeadilan.
Firdaus Ketua Investigasi LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum ( RMSH ) kepada awak media mengatakan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti serta mengusut tuntas laporan dugaan korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Tamsel (Dhayu Selasi Pangestuningsih) yang sekarang menjabat sebagai KepSek SMAN 1 Tarumajaya terkait pengelolahan Uang Negara (BPOD & BOS Provinsi) Tahun Anggaran 2021.