Kemenkeu Ungkapkan Rencana Pembentukan Lembaga Dana Pensiun PNS
Kementerian Keuangan berencana membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
info ruang publik – Pemerintah berencana membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, potongan iuran dari gaji abdi negara dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menjelaskan, sejauh ini PNS dikenai potongan sebesar 3,25 persen per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Adapun iuran ASN diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen.
“Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun,” ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Walaupun demikian, Isa tidak menyebutkan kapan pembentukan lembaga ini terealisasi. Karena lembaga dana pensiun itu akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini masih terus dalam pembahasan di internal pemerintah.
Namun yang pasti, ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS. Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.
“Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya [ketika PNS pensiun] yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan,” jelasnya.