Tunjangan Profesi Guru di Tiadakan di RUU Sisdiknas, Ini Respons Kemendikbudristek
Justru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak.
info ruang publik – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons isu hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut Kemendikbudristek, yang terjadi justru aturan tersebut akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.
“RUU Sisdiknas mengatur, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN, non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat kesejahteraan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Di mana, menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Saat ini, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti PPG. Antrean yang panjang sebanyak 1,6 juta guru itu dia sebut akan memakan waktu lama untuk dapat menyelesaikannya.
“Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut,” jelas dia.