Pemerintah Diminta Pertimbangkan Rencana Penghapusan Tenaga Non-ASN
Kebijakan itu berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik.
info ruang publik – Pemerintah diminta memikirkan dengan matang rencana penghapusan tenaga pegawai non-aparatur sipil negara tahun depan.
Sebab, kebijakan ini akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan itu menjelaskan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Anggota DPR yang akrab disapa Melki dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).