Rocky Gerung saat Jadi Saksi di Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Wartawan Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Biasa
info ruang publik – Politisi Rizal ramli memuji argumen Pegiat Media Sosial Rocky Gerung saat mendampingi wartawan Edy Mulyadi di Pengadilan.
Rocky hadir sebagai saksi ahli filosofis kebijakan publik dalam pengadilan.
Hal ini terkait dengan kasus Edy Mulyadi yang dianggap telah menghina masyarakat Kalimantan soal pernyataan IKN sebagai “Jin Buang Anak”.
“Rocky Gerung memang canggih Argumen2 Rocky di pengadilan ‘error’ Edy Mulyadi mantap, joss,” ucapnya, melalui akun sosial medianya, Kamis, (25/8/2022).
Diketahui, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia menyebut, wartawan tidak bisa diadili di pengadilan karena dilindungi oleh UU Pers.