Wamenkumham Tepis RKUHP Overkriminalisasi & Kekang Kebebasan Pers
RKUHP diklaim tidak membawa semangat overkriminalisasi dan membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.
info ruang publik – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membawa semangat overkriminalisasi. Selain itu, RKUHP juga diklaim tidak membatasi kebebasan berekspresi dan kegiatan pers.
Dalam acara Kick-Off dialog publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022), pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menegaskan bahwa jumlah pasal di RKUHP dengan KUHP saat ini berbeda jauh. Ia mengingatkan buku 2 dan buku 3 KUHP disatukan dalam RKUHP sehingga diklaim tidak ada overkriminalisasi.
“Mari kita hitung bersama buku 2 dan buku 3 KUHP terdiri dari 466 pasal sedangkan buku 2 RKUHP 445 pasal. Jadi tidak overkriminalisasi. Yang bilang overkriminalisasi itu tolong dihitung baik-baik. Enggak ada penambahan tindak pidana dan ini sangat wajar karena apa? Karena konsolidasi,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Eddy menuturkan, kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana Indonesia masa lalu bukan pendekatan kodifikasi, tetapi rekodifikasi. Pendekatan ini menghimpun berbagai ketentuan di luar KUHP yang berlaku lalu disatukan ke dalam KUHP. Hal itu sebagaimana pendekatan asal-muasal KUHP yang merupakan saduran dari hukum Belanda sementara hukum Belanda mengambil dari ketentuan di Prancis.
Setelah perang dunia kedua, muncul pendekatan dekodifikasi. Hal ini membuat ketentuan KUHP ditarik keluar dan membentuk regulasi baru. Ia mencontohkan seperti ketentuan kejahatan jabatan dalam KUHP yang berubah menjadi Undang-Undang 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pembajakan pesawat dalam KUHP yang diatur ulang dalam Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.