TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 9,8 Miliar
info ruang publik – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Tim Reaksi Cepat Lanal Dumai bersama Satuan Tugas Ops Intelmar Lantamal I berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram. Kasus ini terjadi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut,” ujar Danlantamal I, Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo.
Johanes menjelaskan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari pemantauan tersebut, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut.
Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut. Langkah selanjutnya dilakukan penyisiran, sehingga akhirnya tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya.
Dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi 13 bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang diduga sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/08) sekitar pukul 04.15 WIB.
pengejaran tersebut, dua ABK inisial HS, 39, dan LD, 46, warga Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan. Sedangkan tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau. Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 bungkus merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg. Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi narkotika merk Nutech dengan hasil positif metamphetamine. Diperkirakan sabu hasil tangkapan ini bernilai Rp 9,8 miliar.