Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat
info ruang publik – Setara Institute mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Setara menilai pembentukan tim itu hanya proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu.
“Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu dan tidak mau menuntaskan kasus kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, lewat keterangan tertulis Selasa, 16 Agustus 2022.
Hendardi mengatakan seharusnya pemerintah memilih untuk menggunakan mekanisme peradilan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, kata dia, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik itu.
“Daya rusak tim ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik,” kata dia.
Menurut dia, Jokowi telah mengingkari mandat UU pengadilan HAM karena memilih jalur nonyudisial untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. “Dapat dibayangkan, segera setelah tim menyelesaikan tugasnya, maka Jokowi akan mengklaim bahwa semua pelanggaran HAM telah diselesaikannya,” kata Hendardi.
Menurut dia, Jokowi bukannya tidak paham alur penyelesaian pelanggaran HAM. Dia menduga Keputusan Presiden tentang pembentukan tim itu merupakan proyek dari pihak tertentu yang ingin mencetak prestasi kosong untuk Jokowi.