Kekosongan Jabatan Direksi dan Pengawas di 2 BUMD Milik Pemkab Bekasi, Sengaja atau Pilih-Pilih
info ruang publik – Tujuan pendirian BUMD itu sendiri adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan dalam memperoleh laba dan/atau keuntungan yang baik, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy mengungkapkan bahwa, tujuan mulia pendirian BUMD sebagaimana mandat UU saat ini tidak mampu diwujudkan secara baik dan bahkan jauh panggang dari api bagi 2 perusahaan BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Ratusan milyar penyertaan modal yang telah digelontorkan demi potensi daerah yang cukup memadai untuk menunjang Business Plan perusahaan, tidak mampu dimanfaatkan secara arif dan bijaksana oleh kedua BUMD (PT Bina Bangun Wibawa Mukti dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baghasasi) dalam menjalankan dan mengembangkan mandat tersebut.
PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemkab Bekasi dengan tujuan untuk mewujudkan kerjasama dengan PT Pertamina EP dalam memanfaatkan Gas Bumi di wilayah Bekasi.
Untuk mengoperasikan kilang LPG, PT BBWM bekerjasama dengan PT Odira Energi Persada melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 10 tahun, mulai efektif tahun 2006 dan berkahir tahun 2016, guna bisa memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah kepada Pemkab Bekasi.
Alih – alih dapat bertahan dan terus mengembangkan kontribusi bagi PAD Pemkab Bekasi, berdasarkan pengalaman pengelolaan perusahaan bersama PT OEP, mulai tahun 2016 s/d tahun 2020 terjadi penurunan pembayaran dividen yang cukup signifikan kepada Pemkab Bekasi.