Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya
info ruang publik – Upaya tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, meminta penangguhan penahanan, ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo, merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Zulpan menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan,” ujar Zulpan.
Ajukan Jadi Tahanan Kota
Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2022) lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta agar dijadikan tahanan kota.