733 Pengusaha Ajukan Keberatan Atas Pencabutan IUP
Satgas percepatan investasi telah mencabut 2.065 IUP.
info ruang publik – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah dalam rangka penataan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi itu telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.
“Dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk melakukan keberatan, dan dari keberatan yang sudah masuk, sebesar 700 lebih (perusahaan),” katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang dan Satgas menemukan sebanyak 75 IUP memenuhi syarat perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.
“Artinya, janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha bahwa pemerintah tidak akan mungkin dzolim. Kalau dalam pencabutan ini kemudian dalam verifikasi ditemukan bahwa izin itu berjalan, sudah berproduksi dan itu adalah kekhilafan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Bahlil menjelaskan pihaknya akan melakukan pemulihan secara bertahap mulai Senin (15/8/2022) hingga akhir Agustus mendatang. Sementara sisa perusahaan yang mengajukan keberatan akan diproses paling lambat di minggu kedua bulan September 2022.