Tarif Integrasi untuk Angkutan Massal Mulai Berlaku, Begini Skemanya
info ruang publik – Paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, telah ditetapkan dengan plafon maksimum satu kali perjalanan Rp 10.000.
Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Anies Baswedan Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta, Kamis (11/8).
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8) tersebut, ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan Transjakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu menggunakan uang elektronik.
Yang ditetapkan adalah tarif kombinasi, yaitu berdasarkan jarak dan waktu tempuh.
Biaya awal yang ditetapkan Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp 250 per kilometer.
Tarif maksimum Rp 10.000 dibatasi waktu perjalanan selama 180 menit atau tiga jam.
Skemanya, biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang saat memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu Rp 250 per kilometer.
Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.
Dalam satu kali perjalanan, penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit. Selain jumlah maksimum tarif, penumpang tersebut akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.