Daftar Pencarian Orang (DPO)
Lingkaran Setan Perburukan Citra KPK yang Persulit Pencarian DPO
Bak lingkaran setan, memburuknya penilaian publik ke KPK salah satunya disebabkan lambannya kinerja KPK dalam menangkap buronannya.
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya tersangka KPK yang masih menjadi buronan. Hingga pertengahan 2022, setidaknya masih ada lima buronan komisi antirasuah yang belum diketahui jejaknya.
Dari kelima tersangka KPK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, ada yang sudah menjadi buron selama 5 tahunan. Ia adalah Kirana Kotama, buronan KPK yang masuk DPO sejak 15 Juni 2017.
Kirana Kotama diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014-2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL, serta Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL.
Nama kedua adalah Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK sejak 2019. Surya Darmadi belakangan kembali menjadi sorotan publik setelah dijerat perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Pada Senin (1/8/2022), Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 2019, Surya Darmadi juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.