Ada 2.041.115 Pemilih di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Hasil Pemutakhiran DPB Juli 2022
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Juli Tahun 2022.
Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman, menjelaskan bahwa penetapan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, ditetapkan jumlah DPB periode Juli 2022 di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.041.115 jiwa, yang terdiri 1.020.701 laki-laki dan 1.020.414 perempuan.
“Hasil rapat menetapkan jumlah DPB berjumlah 2.041.115 orang,” tutur Fauzie saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Ada pun jumlah TPS Berjumlah 7.951 lokasi yang tersebar di 180 desa di 7 kelurahan di 23 Kecamatan.
Fauzie menjelaskan, DPB di bulan ini bertambah sebanyak 440 orang dibandingkan bulan lalu.
Terdapat pula satu orang yang teridentifikasi tak memenuhi syarat, dan ada satu orang yang melakukan perubahan data.
“Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10. Sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya,” tuturnya.
Fauzie menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain itu KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungi hakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengakui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2024, belum ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan jumlah DPT baru akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang.