Sampai Kapan Pemkab Sepelekan Alat Pengaman Kerja
Part II
info ruang publik – Tindak lanjut hasil temuan yang didapatkan mengenai adanya kelalaian dalam perawatan alat pengaman kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Apar (Alat Pemadam Ringan) yang telah kedaluwarsa, terus di cermati oleh Sekum DPP GMI sebagai kritik.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Hasan Basri menyampaikan melalui selular kepada DPP GMI, bahwa pengecekan berkala oleh tim yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran telah disampaikan pada tahun 2020 ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang batas waktu pemakaian Apar Tersebut.
“Pada tahun 2020 sudah saya sampaikan langsung kepada pak Setda bahwa apar yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu hampir kedaluwarsa serta sangat kurang, dan perlu adanya penambahan apar tersebut,” ucap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Kadis Damkar pun mengatakan bahwa untuk perawatan dan pemeliharaan sudah menjadi bagian dari tanggung jawab Bagian Umum, karena pihak Damkar hanya sebatas melakukan pengecekan secara berkala saja.
“Untuk perawatan dan pemeliharaan itu sebetulnya bukan ada pada kami melainkan tanggung jawab dari Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kalau kami hanya sebatas melakukan pengecekan per 3, 6 dan 12 bulan. Setelahnya kami usulkan kepada Pihak terkait bagaimana hasil evaluasinya,” tambahnya.