KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas
Ada 98 penyelenggara pemilu di daerah yang identitasnya dicatut parpol sebagai anggota partai, syarat pendaftaran pemilu. Meskipun KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut, kasus ini dapat digugat secara pidana.
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum tidak akan membuka daftar partai politik yang diduga mencatut identitas penyelenggara pemilu maupun masyarakat untuk dimasukkan ke dalam daftar anggota partai, salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun demikian, masyarakat yang dirugikan dengan praktik ini dapat menggugat kasus ini secara pidana untuk menimbulkan efek jera.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (5/8/2022), mengatakan, tanggapan masyarakat atas dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu akan diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahap verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September. Dalam rentang waktu tersebut, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga mencatut nama tersebut.
Hasil klarifikasi kedua belah pihak akan langsung disampaikan ke partai politik. Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru.
Jika saat mengecek keanggotaan parpol di laman https://infopemilu.kpu.go.id/ didapati namanya dicatut, masyarakat tersebut mendapatkan keterangan yang berisi namanya tercatat di Sipol berikut nama parpol yang mencatutnya. Namun, KPU tidak akan membuka nama parpol yang mencatut identitas warga.