Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer?
info ruang publik – KemenpanRB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022.
Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini, dirilis oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam SE tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK.
Di mana SE ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022
Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.
Di samping itu, di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwasanya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.
Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.