Garuda Sambut Baik Kebijakan Parkir Gratis Pesawat di Bandara
info ruang publik – PT Garuda Indonesia (Persero) menilai tarif nol rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU) akan mendorong pemulihan industri maskapai pasca pandemi covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase pemulihan
“Tentunya menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional, melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang terkait Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU,” ujar Irfan dalam pernyataan resmi, Rabu (3/8).
Sementara itu, setidaknya terdapat sembilan bandara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia, yaitu Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandara Haluoleo Kendari, Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Kemudian, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandara Sultan Babullah Ternate, dan Bandara Udara Mopah Merauke.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan tarif PNBP untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di unit penyelenggara bandar udara.