Meski Dikritik, Aturan Ditegakkan
info ruang publik – Salah satu kritik pedas yang sering dilontarkan publik kepada pemerintah ialah terlalu banyak membuat aturan, tetapi miskin dalam penerapannya. Publik menuding bahwa aturan dibuat untuk dilanggar, bukan untuk dijalankan.
Tudingan itu tidak sepenuhnya benar. Pemerintah masih konsisten menjalankan aturan yang dibuat untuk menata kehidupan bersama sehingga memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Salah satu aturan yang konsisten dijalankan pemerintah ialah kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kewajiban mendaftar itu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan menteri itu dibuat karena diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan soal kewajiban mendaftar PSE itulah yang harus berjalan tegak lurus, jangan bengkok-bengkok.
Tenggat pendaftaran PSE privat sudah ditutup pada 20 Juli. Pemerintah masih memberikan kelonggaran lima hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dilayangkan ke sejumlah PSE privat yang dinilai memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar. Surat teguran itu dilayangkan sejak Sabtu (23/7).
Mayoritas PSE privat mematuhi kewajiban mendaftar. Hingga 29 Juli tercatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE domestik dan 282 SE asing. Ada tujuh SE yang terpaksa dijatuhi sanksi pemutusan akses sementara, seperti Yahoo search engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Paypal.