Terjerat Korupsi Bosda, Kadisdikbud Terancam Tak Dapat Pensiun
info ruang publik – Bukan hanya sebatas menjadi tersangka dan ditahan. Bila terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo Mochamad Maskur bisa diberhentikan tidak hormat. Sehingga, dia pun bisa tidak mendapatkan hak pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Wahono Arifin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Maskur termasuk pelanggaran berat.
Saat ini menurutnya, Pemkot Probolinggo sedang memproses pemberhentian sementara untuk Maskur. Proses itu diajukan sejak dia ditahan. Sementara saat dipanggil oleh Kejari Kota Probolinggo sampai ditahan, ia masih berstatus sebagai PNS aktif.
Kebijakan yang diambil pemkot menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS.
“Pemberhentian sementaranya masih berproses. Sebab, kami masih menunggu nomor surat penahanan Pak Maskur dari Kejari Kota Probolinggo,” ungkapnya
Namun meski diberhentikan sementara, Maskur masih bisa menerima hak berupa gaji sebesar 75 persen. Sebab ia masuk kategori batas usia pensiun (BUP). Bila tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.
“Pak Maskur ini masuk kategori BUP. Jadi ia masih menerima hak 75 persen dari gaji. Tapi untuk hak lainnya seperti tunjangan jabatan, otomatis dihentikan,” jelas Wahono.
Mantan sekwan DPRD Kota Probolinggo ini menyebut, Pemkot akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Jika dalam prosesnya diketahui ia tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan seperti semula.
“Namun jika sebaliknya, maka pensiunnya akan dibatalkan. Hak-haknya sebagai ASN akan dicabut dan diberhentikan tidak hormat. Sebab, ini masuk kategori pelanggaran berat,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Mochamad Maskur tersandung kasus, saat kurang dua bulan saja pensiun. Dia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo tahun 2020, Senin (30/5).
Selain Maskur, Kejari Kota Probolinggo juga menetapkan tiga tersangka lain. Dua tersangka pejabat di Lingkup Disdikbud Kota Probolinggo. Mereka adalah Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas). Selain itu ada satu tersangka dari rekanan berinisial Edi selalu Direktur CV Mitra Widyatama. (riz/hn)