AKBP Brotoseno, Eks Napi Penyidik yang Masih Bertugas
info ruang publik – Nama AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan. Ini karena Brotoseno diduga kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meski pernah menjadi narapidana korupsi. Dugaan ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Merespons ini, Polri justru mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sempat tersandung kasus korupsi di 2017. Polri memastikan, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi.
“Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Kendati demikian, Wahyu belum bisa memastikan, apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW atau tidak.
Dia menjelaskan, Brotoseno kala itu telah melakukan sidang kode etik dan profesi. Namun, Wahyu mengaku tak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik tersebut.
“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), yang berwenang menjelaskan di sana,” ucap dia.
Lantas, siapakah AKBP Raden Brotoseno sebenarnya?
Profil Raden Brotoseno
Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Ia lantas melanjutkan studi di Universitas Indonesia.
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, dia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan Brotoseno dan Angie, begitu sapaan Angelina, berujung pada pernikahan siri keduanya.
Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Kasus suap
Sekembalinya di Korps Bhayangkara, tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan saat itu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.
Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.
Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.
Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap. Brotoseno, Dedy, Harris, dan Lexi ditangkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada pertengahan November 2016.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
November 2020, terungkap kabar bahwa Brotoseno menikah dengan penyanyi tanah air, Tata Janeeta.
Editor Fitria Chusna Farisa