Dewan Pers Segera Temui DPR-Pemerintah
Jika pasal ini lolos, akan mencederai semangat kemerdekaan pers dan demokrasi
info ruang publik – Dewan Pers akan menindaklanjuti penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers. Dewan Pers segera beraudiensi dengan DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak penyusun RKUHP.
“Dewan Pers bersama konstituen dan elemen masyarakat sipil akan mencoba bertemu dengan DPR dan Kemenkumham untuk mendialogkan RKUHP secepatnya,” kata anggota Dewan Pers Asmono Wikan saat dikonfirmasi, Ahad (17/7).
Asmono yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers ini mengatakan, audiensi penting agar jangan sampai pasal-pasal tersebut lolos di RKUHP. Meskipun DPR sedang reses, pembahasan RKUHP akan berlanjut saat masa persidangan DPR kembali dimulai Agustus mendatang.
Menurut dia, jika pasal ini lolos, akan mencederai semangat kemerdekaan pers dan demokrasi. “Dewan Pers ingin pasal diubah dengan memperhatikan semangat dan prinsip-prinsip demokrasi serta kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat,” kata Asmono.
Dia mengatakan, Dewan Pers juga sedang menyiapkan upaya kajian-kajian dan dialog publik yang intensif tentang RKUHP berkelanjutan. Tujuannya untuk meliterasi publik tentang pasal RKUHP yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers.
“Untuk meliterasi publik tentang RKUHP yang perlu diperbaiki pada sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers. Setidaknya saat ini ada dua agenda yang sedang kami siapkan,” kata dia.