Disinggung Tentang Jatah Tambang Kepada Ormas NU cs, Bahlil: Bukan Politik Balas Budi
info ruang publik – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah pemerintah untuk memberikan ‘jatah’ Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia bukanlah politik balas budi.
“Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat,” ujar Bahlil dalam akun Instagram resminya @bahlillahadalia, Minggu (9/6/2024).
Mencuatnya isu politik dibalik pemberian IUP kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) cs lantaran pemberian ‘jatah tambang’ tersebut dilakukan usai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menetapkan secara resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya.
Bahlil pun klaim langkah pemerintah untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan dalam negeri menuai banyak kritik. Namun, Bahlil mengatakan campur tangan investor asing dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia juga awalnya menuai kritik keras.
“Namun, dalam proses pemberian IUP ini, kami mengetahui memang tidak luput dari kritik. Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita semua. Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini, saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul,” bebernya.
Dia mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan di Indonesia semata hanya untuk membalas jasa ormas keagamaan yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia di masa silam.
“Sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting, termasuk mengeluarkan fatwa Jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948. Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan,” tandasnya.
Asal tahu saja, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.