Opsi Pilkada Ulang, Usulan DPR RI Setelah Penetapan Kotak Kosong Menjadi Pemenang

“Nanti akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) saat kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang”

info ruang publik –  Kondisi dimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya ada satu pasangan calon yang maju, KPU pun akan tetap menyelenggarakan pemilihan dengan dua pilihan, pasangan calon tunggal itu sendiri melawan kotak kosong.

Pilihan kotak kosong menjadi alternatif bagi pemilih yang tidak mendukung calon tunggal tersebut. Apabila suara untuk kotak kosong lebih banyak daripada suara pasangan calon tunggal, maka pemilihan akan diulang. Namun, calon yang sama tidak boleh mencalonkan diri kembali pada pemilihan ulang tersebut. Sebaliknya, jika pasangan calon menang, mereka akan ditetapkan sebagai pemenang.

Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan jika kotak kosong yang menjadi pemenangnya, Pilkada ulang dapat dilakukan kembali setidaknya satu tahun kemudian.

“Kalau saya dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun. Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang,” kata Doli dikutip dari Antara.

Doli mengatakan jika itu adalah salah satu opsi dari dua usulan yang akan dibahas dalam rapat komisi II mendatang, 10/09/2024. “Nanti akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) saat kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.

KPU RI, Jumat, 06/09, lalu dijadwalkan untuk hadir dalam gelar rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR RI demi membahas fenomena kotak kosong di Pilkada serentak 2024 pada 10/09/2024 nanti. KPU RI sendiri memberikan opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah yang peserta calon tunggalnya dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

KPU telah mencatat adanya 41 daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 04/09, dengan rincian satu Provinsi, 35 Kabupaten, dan lima Kota.

pram/BA

Exit mobile version